Selasa, 17 Maret 2015

KINI UKM BISA BIKIN HAK CIPTA 1 JAM DAN GRATIS

Kementerian Koperasi dan UKM melakukan terobasan dengan melayani penerbitan sertifikat bagi Usaha Kecil dan Menegah (UKM), melalui kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Pelayanan pembuatan Hak Cipta bagi UKM diberikan lebih cepat dan tak dipungut biaya, alias gratis.

"Gratis tak kena biaya, dengan rekomendasi dari kita bahwa produk UKM, maka tak kena biaya, baik itu usaha mikro, kecil, dan menengah semua kita gratiskan," kata Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga kepada detikFinance, Rabu (18/3/2015)

Puspayoga mengatakan, program ini untuk melindungi UKM Indonesia dari tindakan pembajakan hak cipta atau pematenan oleh perusahaan asing di luar negeri. Sertifikat hak cipta yang dikeluarkan oleh kementeriannya menjadi dasar bagi UKM, untuk melindungi hak kekayaan intelektual (Haki) mereka.

Sementara itu, Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Braman Setyo mengatakan, dengan adanya pendelegasian penerbitan Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kementeriannya, maka proses penerbitan hak cipta menjadi lebih cepat. Ia mencontohkan pada masa sebelumnya, penerbitan untuk Hak Cipta bisa memakan waktu hingga 3 bulan, dan dikenakan biaya Rp 300.000/sertifikat.

"Selama ini bisa 3 bulan sampai 4 bulan, biayanya Rp 300.000, sekarang gratis," tegas Braman.

Pria yang biasa disapa Bram ini mengatakan, sistem online penerbitan Hak Cipta dengan Kementerian Hukum dan HAM ini baru pertama kali dilakukan oleh kementeriannya, meski banyak kementerian juga mengurus soal UKM.

"Kalau hak cipta, proses cepatnya ada sertifikat, proses 30-40 menit asal barang (produk yang akan di hak cipta) dibawa ke kementerian. Misalnya jam 9 saya upload, jam 10 sudah selesai, maksimal, sudah keluar sertifikatnya," kata Bram. (Sumber : Detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar