Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengubah pola
penyaluran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, uang
pensiun akan dibayarkan melalui 'patungan', antara PNS dengan pemerintah
sebagai pemberi kerja. Sistem ini disebut fully funded, dan rencananya mulai diterapkan pada 2017.
PT
Taspen (Persero) adalah BUMN yang mengumpulkan dan mengelola iuran
pensiun dari PNS. Besaran iuran tersebut adalah 4,75% dari gaji.
Namun,
ternyata iuran ini tidak digunakan untuk membayar uang pensiun. Sampai
saat ini, anggaran pensiun PNS masih murni berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut adalah sejumlah informasi terkait uang pensiun PNS yang disampaikan pihak Taspen kepada detikFinance, seperti disarikan Rabu (1/4/2015).
1. Uang Pensiun PNS Tetap Dibayar Bulanan
Direktur Perencanaan dan Pengembangan TI Taspen Faisal Rachman
menjelaskan, ada sedikit kesalahpahaman terkait skema pembayaran pensiun
fully funded yang kini tengah dibahas pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ada salah persepsi soal fully funded ini. Artinya bukan dibayar sekali, tetapi dana dipupuk, dikelola, lalu dibayarkan penuh tanpa APBN. Ini pengertian fully funded sebenarnya," jelas Faisal.
Skema fully funded,
lanjut Faisal, menggunakan pola iuran pasti. Besaran iuran yang harus
dibayarkan pekerja ditetapkan di awal. Iuran pun dibayarkan bersama
antara PNS dengan pemerintah selaku pemberi kerja.
Dana iuran ini
kemudian dikelola oleh Taspen atau lembaga pengelola dana pensiun
lainnya untuk dikembangkan lewat berbagai instrumen investasi. Ditambah
dengan hasil pengembangan melalui investasi, dana ini yang akan
dipergunakan untuk membayar uang pensiun PNS.
"Dibayarnya ke pensiunan PNS tetap bulanan. Hanya sumber pembayarannya yang berbeda," sambungnya.
Sementara untuk skema pensiun sebelumnya yang disebut pay as you go,
tambah Faisal, uang pensiun yang dibayarkan adalah manfaat pasti.
Pensiunan menerima 75% dari gaji pokok terakhirnya. Ketika pensiunan PNS
yang bersangkutan meninggal dunia, uang pensiun akan diteruskan ke
istri/suami dan anak yang belum berusia 25 tahun, belum menikah, dan
belum bekerja.
"Uang pensiun yang diterima pensiunan PNS sebesar
75% dari gaji terakhir PNS, itu sudah pasti. Hanya saja besarnya iuran
kan tidak pasti karena PNS gajinya pasti naik sejak awal dia bekerja,"
tutur Faisal.
2. Iuran Terkumpul Rp 5 T, Negara Bayar Uang Pensiun PNS Rp 70 T
Taspen selaku BUMN yang bertanggung jawab membayarkan pensiun kepada eks
PNS mencatat, pada 2014 saja negara harus menganggarkan dana pensiun
hingga Rp 70 triliun.
"Tahun 2014 lalu kami membayarkan pensiun
Rp 70 triliun. Itu dianggarkan pemerintah dari APBN," tutur Direktur
Perencanaan dan Pengembangan TI Taspen Faisal Rachman.
Dana dari
APBN, lanjut Faisal, dibutuhkan karena iuran pensiun yang dibayarkan PNS
tidak memadai. Padahal pensiunan PNS dijamin menerima 75% dari gaji
pokok terakhirnya.
"Iuran pensiun PNS sebesar Rp 4,75% dari gaji
selama bekerja. Kalau dihimpun sesuai jumlah PNS yang aktif, setiap
tahun hanya bisa terhimpun Rp 5 triliun. Sementara uang pensiun yang
harus dibayarkan saat ini dengan ketentuan 75% dari gaji terakhir adalah
Rp 70 triliun" ungkap Faisal.
Menurut Faisal, saat ini Taspen
mengelola sebanyak 6,9 juta orang nasabah yang terdiri atas 4,5 juta
orang peserta aktif dan 2,4 juta orang pensiunan. Dengan pertambahan
jumlah pensiunan sebesar 100.000 orang rata-rata per tahun, maka pada
2044 APBN akan menanggung beban pensiun PNS hingga Rp 300 triliun.
"Puncaknya di tahun 2044 pemerintah akan menanggung Rp 300 triliun untuk membayar uang pensiun PNS," tegasnya.
3. Wacana Perubahan Pembayaran Pensiun PNS Sudah Ada Sejak 1969
Pemerintahan Presiden Jokowi tengah mengkaji perubahan skema
pembayaran uang pensiun PNS. Saat ini, uang pensiun PNS masih ditalangi
oleh APBN atau pay as you go dan nantinya akan diubah menjadi sesuai
iuran dari PNS dan pemerintah selaku pemberi kerja atau fully funded.
Faisal
Rachman, Direktur Perencanaan dan Pengembangan TI Taspen, mengatakan
selama ini PNS sebesar 4,75% dari gaji pokok per bulannya dihimpun
sebagai dana pensiun. Namun nyatanya, iuran tersebut tidak dipakai untuk
membayar uang pensiun PNS.
"Pada tahun 2014, dibayarkan pensiun
kepada pensiunan PNS sebesar Rp 70 triliun. Itu full pemerintah, dari
APBN. Tidak ada dari iuran yang dibayarkan untuk penyaluran pensiun,"
ungkap Faisal.
Faisal menjelaskan, selama ini uang iuran yang
dibayarkan oleh PNS selama aktif bekerja dikelola oleh Taspen dan
dikembangkan sebagai dana kelolaan. Namun, dana kelolaan ini akan
dipergunakan sebagai dana awal penyelenggaraan dana pensiun yang
dibiayai penuh tanpa APBN atau fully funded.
"Berdasarkan
Undang-undang No 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda
Pegawai, diamanatkan iuran yang dibayarkan PNS itu untuk dana persiapan
menuju fully funded. Jadi skema ini memang sudah ada pemikirannya sejak 1969," tutur dia.
Hingga
saat ini, tambah Faisal, dana kelolaan yang telah terhimpun dari iuran
PNS ini telah mencapai Rp 70 trilun. Semestinya jumlah iuran itu sudah
mencapai Rp 100 triliun, tetapi sempat terpakai.
"Pernah
pemerintah nggak ada dana dalam APBN sehingga dana tersebut sebagian
digunakan untuk membayar dana pensiun. Besarnya mencapai Rp 30 triliun,
sehingga sekarang yang tersisa Rp 70 triliun," ungkapnya.
Tahun
lalu, Taspen membayarkan pensiun kepada sekitar 2,4 juta pensiunan PNS
sebesar Rp 70 triliun yang sepenuhnya didanai dari APBN. Angka ini
diprediksi akan terus bertambah hingga mencapai puncaknya pada tahun
2024 sebesar Rp 300 triliun.
4. PNS Iuran 4,75% per Bulan Bukan Buat Bayar Uang Pensiun
UU No. 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
mengamanatkan Taspen menyiapkan perubahan pembayaran uang pensiun bagi
PNS, dqari yang ditalangi oleh negara atau pay as you go menjadi kontribusi pemerintah dan pegawai alias fully funded. Oleh karena itu, iuran pensiun 4,75% dari gaji PNS setiap bulannya dipupuk sebagai persiapan menuju fully funded.
Dengan
begitu, praktis seluruh kebutuhan untuk membayar uang pensiun PNS
berasal dari APBN. Faisal Rachman, Direktur Perencanaan dan Pengembangan
TI Taspen, mengatakan tahun lalu APBN mengeluarkan Rp 70 triliun untuk
membayar uang pensiun PNS.
"Pada tahun 2014, dibayarkan pensiun
kepada pensiunan PNS sebesar Rp 70 triliun. Itu full pemerintah, dari
APBN. Tidak ada dari iuran yang dibayarkan untuk penyaluran pensiun,"
ungkap Faisal.
Namun, ungkap Faisal, APBN sempat tidak punya dana
untuk membayar pensiun PNS. Itu terjadi pada 1999-2002, kala Indonesia
tengah berupaya bangkit dari krisis ekonomi.
"Pemerintah nggak
ada anggaran waktu itu. Sampai dana pensiun tidak bisa dianggarkan dalam
APBN. Pemerintah nggak sanggup bayar, akhirnya full dana pensiun dibayar dari dana kelolaan kami," jelas Faisal.
Besarnya
dana pensiun yang harus dibayarkan waktu itu adalah sebesar Rp 30
triliun. Taspen pun terpaksa menalangi anggaran pensiun tersebut dari
dana kelolaan yang diperoleh dari iuran nasabah yang telah dihimpun
sejak 1974.
Uang tersebut hingga saat ini belum diganti oleh
pemerintah, sehingga dana kelolaan yang sedianya telah mencapai Rp 100
triliun menjadi Rp 70 triliun.
Dengan skema pensiun yang sekarang
yaitu pay as you go, pensiunan menerima 75% dari gaji pokok
terakhirnya. Ketika pensiunan PNS yang bersangkutan meninggal dunia,
uang pensiun akan diteruskan ke istri/suami dan anak yang belum berusia
25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
Ini menyebabkan APBN
harus menanggung beban yang berat dalam jangka waktu yang tidak pasti.
Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Jokowi berencana mengubah skema
pembayaran uang pensiun menjadi fully funded pada 2017.
5. Pakai Skema Baru, Iuran Pensiun PNS Diusulkan 15% dari Gaji
Direktur Prencanaan dan Pengembangan TI Taspen Faisal Rachman mengatakan, fully funded
menerapkan prinsip iuran pasti yaitu besarnya iuran sudah ditetapkan
sejak awal. Dalam usulan yang diajukan perusahaannya kepada pemerintah,
besarnya iuran akan ditetapkan 15% dari gaji pokok setiap bulannya. Saat
ini, iuran PNS untuk keperluan pensiun adalah 4,75%.
"Besarnya
iuran sudah ditetapkan di awal. Dalam proposal yang kami sampai ke
pemerintah, kami mengusulkan besarnya iuran adalah 15% dari gaji,"
ungkapnya.
Namun PNS tidak perlu khawatir. Pasalnya tidak semua beban iuran tersebut harus ditanggung PNS yang bersangkutan.
"Jadi 10% ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja. Sisanya yang 5% ditanggung PNS," ucap Faisal.
Dana
yang terkumpul dari iuran yang dibayar PNS bersama pemerintah ini
nantinya akan langsung dikelola oleh sebuah lembaga pengelola dana
pensiun.
"Akumulasi hasil iuran ditambah hasil pengembangan tersebut lah yang akan digunakan untuk membayar uang pensiun," ujar Faisal.
Keunggulan
dari sistem ini, pemerintah tidak menanggung risiko atas
penyelenggaraan pensiun lantaran hanya perlu menanggung 10% dari gaji
pokok masing-masing PNS selama masih aktif bekerja.
"Pemerintah cuma menanggung yang 10%-nya saja. Jadi relatif lebih aman bagi pemerintah," sambungnya.
Kekurangannya,
besarnya uang pensiun yang diterima PNS tidak lagi seragam seperti saat
ini 75% dari gaji pokok terkahir. Besarnya akan sangat bergantung
dengan iuran yang sudah dibayar selama aktif bekerja serta lama kerja.
"Yang kerja hanya 3 tahun dengan yang 25 tahun tentu kan akan berbeda besarannya," ujar Faisal.
Skema fully funded ini rencananya mulai diberlakukan pada 2017. Saat ini, yang berlaku adalah pay as you go.
"Kalau pay as you go, itu diterapkan manfaat pasti di awal. Besarnya manfaat yang diterima adalah 75% dari gaji pokok terakhir," jelas dia.
Kelemahan
skema ini adalah memberikan risiko ke pemerintah yang lebih besar.
Pasalnya, pemerintah punya tanggung jawab penuh membiayai pensiun PNS
yang sebesar 75% dari gaji pokok itu tanpa memperhitungkan besarnya
iuran yang diterima.
"Bagi PNS keuntungannya adalah dia pasti
dapat pensiun sebesar itu. Tapi bagi pemerintah harus menanggung biaya
itu tanpa memperhitungkan iuran yang dibayar PNS," tandasnya.
6. Bila Uang Pensiun Dibayar Sekali, PNS Bisa Dapat Sampai Rp 1 Miliar
Manajemen Taspen mengungkapkan bahwa meski bahwa penyaluran uang pensiun
PNS tetap dibayarkan bulanan meski sudah menggunakan skema fully funded
atau 'patungan' antara PNS dengan pemerintah. Namun bila uang pensiun
dibayar sekali di awal, maka PNS bisa mendapatkan uang cukup besar.
"Bila
dibayarkan penuh sekaligus dengan ketentuan saat ini 75% dari gaji
terakhir, maka seorang PNS bisa mendapatkan Rp 500 juta hingga Rp 1
miliar," ujar Manajer Utama Divisi Aktuaria Taspen Dodi Susanto.
Dodi
pun menyebutkan jumlah yang harus dibayarkan oleh pemerintah kala uang
pensiun PNS dibayar sekali. Bila tahun depan uang pensiun PNS dibayar di
muka, pemerintah harus membayar Rp 52,62 triliun kepada 112.170 orang
pensiunan. Kemudian pada 2017 jumlahnya naik menjadi Rp 60,87 triliun
untuk membayarkan pensiun kepada 123.102 orang PNS.
Lalu pada
pemerintah harus membayar Rp 74,62 triliun untuk 147.169 orang PNS yang
pensiun pada 2018. Kemudian pada 2019, ada 148.345 orang PNS yang
pensiun dengan dana yang harus dibayarkan sebesar Rp 79,97 triliun. Pada
2020, pemerintah harus membayar Rp 99,53 triliun untuk 175.592 orang
pensiunan PNS.
"Jadi hampir Rp 100 triliun di 2020 bila
pemerintah membayarkan pensiun sekali secara penuh. Itu pun belum
termasuk dengan PNS yang masih dibayar bulanan. Jadi memang kalau
diarahkan ke sana (pembayaran sekaligus), pemerintah harus benar-benar
siap secara keuangan," papar dia.
Pada 2014 sendiri, PT Taspen
telah membayarkan dana pensiun kepada kurang lebih 2,4 juta orang
pensiunan PNS dengan nilai sekitar Rp 70 triliun. Jumlah ini diprediksi
terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah PNS yang pensiun
setiap tahunnya dengan rata-rata 100.000 orang per tahun.
"Pada
2020 jumlah yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai Rp 100 triliun
dan terus meningkat. Sampai puncaknya Rp 300 triliun di 2044," tutur
Dodi. (Sumber : Detik)