Kementerian Koperasi dan UKM melakukan terobasan dengan melayani
penerbitan sertifikat bagi Usaha Kecil dan Menegah (UKM), melalui
kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Pelayanan pembuatan Hak
Cipta bagi UKM diberikan lebih cepat dan tak dipungut biaya, alias
gratis.
"Gratis tak kena biaya, dengan rekomendasi dari kita
bahwa produk UKM, maka tak kena biaya, baik itu usaha mikro, kecil, dan
menengah semua kita gratiskan," kata Menteri Koperasi dan UKM, Anak
Agung Gede Ngurah Puspayoga kepada detikFinance, Rabu (18/3/2015)
Puspayoga
mengatakan, program ini untuk melindungi UKM Indonesia dari tindakan
pembajakan hak cipta atau pematenan oleh perusahaan asing di luar
negeri. Sertifikat hak cipta yang dikeluarkan oleh kementeriannya
menjadi dasar bagi UKM, untuk melindungi hak kekayaan intelektual (Haki)
mereka.
Sementara itu, Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi
Usaha Kemenkop UKM Braman Setyo mengatakan, dengan adanya pendelegasian
penerbitan Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kementeriannya,
maka proses penerbitan hak cipta menjadi lebih cepat. Ia mencontohkan
pada masa sebelumnya, penerbitan untuk Hak Cipta bisa memakan waktu
hingga 3 bulan, dan dikenakan biaya Rp 300.000/sertifikat.
"Selama ini bisa 3 bulan sampai 4 bulan, biayanya Rp 300.000, sekarang gratis," tegas Braman.
Pria
yang biasa disapa Bram ini mengatakan, sistem online penerbitan Hak
Cipta dengan Kementerian Hukum dan HAM ini baru pertama kali dilakukan
oleh kementeriannya, meski banyak kementerian juga mengurus soal UKM.
"Kalau
hak cipta, proses cepatnya ada sertifikat, proses 30-40 menit asal
barang (produk yang akan di hak cipta) dibawa ke kementerian. Misalnya
jam 9 saya upload, jam 10 sudah selesai, maksimal, sudah keluar sertifikatnya," kata Bram. (Sumber : Detik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar